
1. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)
Wajib Pajak
Arman memiliki objek pajak berupa tanah
dan bangunan dengan NJOP sebagai berikut :
Tanah seluas 500 M2
dengan harga jual.Rp.
800.000. /M2
Bangunan Rumah seluas 300 M2Rp. 1.000.000. /M2
NJOPTKP = Rp. 10.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = 20%
Hitunglah Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)yang arus dibayar oleh Arman !!
Perhitungan
nilai jual objek pajak
Nilai Jual Tanah = 500 x Rp 800.000 = Rp 400.000.000(+)
Nilai Jual Bangunan = 300 x Rp 1.000.000 = Rp
300.000.000(+)
NJOP sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 700.000.000
NJOPTKP = Rp 10.000.000
NJKP 40% X 690.000.000 =
Rp 276.000.000
PBB terhutang 0,5% x 276.000.000 =
Rp 1.380.000
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pak Wahyu mengajak keluarganya
ke Mall untuk membeli barang-barang keperluan hari raya yaitu meliputi:
4 Busana Muslim @ Rp 500.000 ; 2 Mukenah @ Rp 250.000 ; 2 Jilbab @ Rp 50.000 ; 2 Sarung @ Rp 100.000 ; 2 Baju untuk sholat hari raya @ Rp 150.000 ; 2 kopyah @ Rp 50.000 ; 4 Sajadah @ Rp 125.000 ; 4 sandal seragam @ 100.000 ; 2 tas @ 1.000.000.
4 Busana Muslim @ Rp 500.000 ; 2 Mukenah @ Rp 250.000 ; 2 Jilbab @ Rp 50.000 ; 2 Sarung @ Rp 100.000 ; 2 Baju untuk sholat hari raya @ Rp 150.000 ; 2 kopyah @ Rp 50.000 ; 4 Sajadah @ Rp 125.000 ; 4 sandal seragam @ 100.000 ; 2 tas @ 1.000.000.
Berapakah jumlah Pajak
Pertambahan Nilai (PPn) yang harus dibayar ole Pak Wahyu ?
4 Busana Muslim Rp 2.000.000
2 Mukenah Rp 500.000
2 Jilbab Rp 100.000
2 Sarung Rp 200.000
2 Baju untuk sholat
Id Rp 300.000
2 Kopyah Rp 100.000
4 Sajadah Rp 500.000
4 Sandal seragam Rp 400.000
2 Tas Rp
2.000.000
PPn
yang harus dibayar adalah
10%
x Rp 6.100.000 = Rp 610.000
3. Pajak Penghasilan (PPH)
Pak Fincent adalah direktur Perusahaan Air Line
Singgapura dengan peghasilan bersih setiap bulan Rp 25.000.000 berstatus
menikah dengan 5 anak dan istinya bekerja di RS Internasional.Berapa pajak yang
harus dibayar oleh Pak Fincent ?
·
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 25.000.000 = Rp 300.000.000
·
Wajib Pajak = Rp 24.300.000 (+)
Istri = Rp 24.300.000 (+)
Anak = 3 x Rp 2.025.000 = Rp 6.075.000 (+)
Istri = Rp 24.300.000 (+)
Anak = 3 x Rp 2.025.000 = Rp 6.075.000 (+)
·
PTKP =
Rp 54.765.000
·
Rp 300.000.000 - Rp 54.765.000 = Rp 245.235.000
·
Rp 245.235.000 x 20% = Rp 49.047.000 /Tahun
·
Rp 49.047.000 : 12 = Rp 4.087.250 /Bulan
bagus gak menurut kalian
BalasHapus